Presiden Boleh Kampanye? Simak Aturannya di UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum!

UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Sumber :
  • setkab.go.id

2. Pejabat negara lainnya yang berstatus sebagai anggota Partai Politik mempunyai hak melaksanakan Kampanye.

Menpora Baru Dilantik, Menteri Termuda Era Kabinet Jokowi, Lihat Profil dan Kiprahnya Yuk

3. Pejabat negara lainnya yang bukan berstatus sebagai anggota Partai

Politik dapat melaksanakan Kampanye, apabila yang bersangkutan sebagai:

Breaking News, Piala Dunia U-20 Batal di Indonesia, Ini Kata FIFA!

a. calon Presiden atau calon Wakil Presiden;

b. anggota tim kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU; atau

Dapat Kritik Segala Arah, Apple Menyerah Buka Akses Distribusi Aplikasi di Uni Eropa

c. pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU.

Pasal 300

Selama melaksanakan Kampanye, Presiden dan Wakil Presiden, pejabat negara, dan pejabat daerah wajib memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Pasal 301

Halaman Selanjutnya
img_title