Presiden Boleh Kampanye? Simak Aturannya di UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum!

UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Sumber :
  • setkab.go.id

2. Pejabat negara lainnya yang berstatus sebagai anggota Partai Politik mempunyai hak melaksanakan Kampanye.

Live Streaming Pelantikan Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo

3. Pejabat negara lainnya yang bukan berstatus sebagai anggota Partai

Politik dapat melaksanakan Kampanye, apabila yang bersangkutan sebagai:

Lengser 20 Oktober 2024, Segini Gaji dan Fasilitas Diterima Presiden Jokowi

a. calon Presiden atau calon Wakil Presiden;

b. anggota tim kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU; atau

Pertama di Dunia, SPS-1 Si Penakluk Drone dari Indonesia

c. pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU.

Pasal 300

Selama melaksanakan Kampanye, Presiden dan Wakil Presiden, pejabat negara, dan pejabat daerah wajib memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Pasal 301

Halaman Selanjutnya
img_title