Presiden Boleh Kampanye? Simak Aturannya di UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum!
- setkab.go.id
1. Penggunaan fasilitas negara yang melekat pada jabatan Presiden dan Wakil Presiden menyangkut pengamanan, kesehatan, dan protokoler dilakukan dengan sesuai kondisi lapangan secara profesional dan proporsional.
2. Dalam hal Presiden dan Wakil Presiden menjadi calon Presiden dan Wakil Presiden, fasilitas negara yang melekat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap diberikan sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
3. Calon Presiden dan calon Wakil Presiden yang bukan Presiden dan Wakil Presiden, selama Kampanye diberikan fasilitas pengamanan, kesehatan, dan pengawalan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
4. Pengamanan dan pengawalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibiayai dari APBN.
5. Ketentuan lebih lanjut bagi pelaksanaan pengamanan dan pengawalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Presiden.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dengan jelas mengatur hak kampanye Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat negara lainnya.
Ketentuan ini mencakup kewajiban, pembatasan, dan pengamanan selama masa kampanye.
Pernyataan Presiden Jokowi yang menegaskan hak kampanye presiden sesuai dengan ketentuan UU ini bertujuan untuk memberikan klarifikasi terkait isu ini di tengah masyarakat.