Presiden Boleh Kampanye? Simak Aturannya di UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum!

UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Sumber :
  • setkab.go.id

Berikut rincian isi dari UU No 7 Tahun 2017:

Pasal 281

Penjualan Moto G45 5G Laku Keras di Indonesia, Motorola Siapkan HP Berikutnya yang Bakal Rilis

1. Kampanye Pemilu yang mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden, menteri, gubenur, wakil gubenur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota harus memenuhi ketentuan:

a. tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Review Vivo T4 5G, HP dengan Baterai Monster 7.300mAh

b. menjalani cuti di luar tanggungan negara;

2. Cuti dan jadwal cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Realme GT7 Hadir Bulan ini dengan Dimensity 9400+ 3nm, Intip Harganya

3. Ketentuan lebih lanjut mengenai keikutsertaan pejabat negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan KPU.

Pasal 299 UU No 7 Tahun 2017:

1. Presiden dan wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye.

Halaman Selanjutnya
img_title