Presiden Boleh Kampanye? Simak Aturannya di UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum!

UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Sumber :
  • setkab.go.id

Berikut rincian isi dari UU No 7 Tahun 2017:

Pasal 281

Daftar Jet Tempur Tertua di Dunia yang Aktif Sampai 2025

1. Kampanye Pemilu yang mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden, menteri, gubenur, wakil gubenur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota harus memenuhi ketentuan:

a. tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Top 5: Kecelakaan Fatal Jet Tempur F-22 Raptor Paling Tragis Sepanjang Sejarah

b. menjalani cuti di luar tanggungan negara;

2. Cuti dan jadwal cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Daftar Negara Sekutu Pakistan 2025 yang Jarang Diketahui: Bisa Hadapi India?

3. Ketentuan lebih lanjut mengenai keikutsertaan pejabat negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan KPU.

Pasal 299 UU No 7 Tahun 2017:

1. Presiden dan wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye.

Halaman Selanjutnya
img_title