Presiden Boleh Kampanye? Simak Aturannya di UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum!

UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Sumber :
  • setkab.go.id

Berikut rincian isi dari UU No 7 Tahun 2017:

Pasal 281

Rogbid Menghadirkan Jam Tangan Pintar Terbaru: Rowatch 7

1. Kampanye Pemilu yang mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden, menteri, gubenur, wakil gubenur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota harus memenuhi ketentuan:

a. tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Misteri Wawancara Terakhir Akira Toriyama, Bentuk Penghormatan Terakhir kepada Sang Maestro!

b. menjalani cuti di luar tanggungan negara;

2. Cuti dan jadwal cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Naruto vs One Piece: Pertarungan Antara Ketegangan dan Misteri

3. Ketentuan lebih lanjut mengenai keikutsertaan pejabat negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan KPU.

Pasal 299 UU No 7 Tahun 2017:

1. Presiden dan wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye.

Halaman Selanjutnya
img_title