Presiden Boleh Kampanye? Simak Aturannya di UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum!
- setkab.go.id
Presiden atau wakil Presiden yang telah ditetapkan secara resmi oleh KPU sebagai calon Presiden atau calon wakil presiden dalam melaksanakan Kampanye Pemilu Presiden atau Wakil Presiden memperhatikan pelaksanaan tugas dan kewajiban sebagai Presiden atau Wakil Presiden.
Pasal 302
1. Menteri sebagai anggota tim kampanye dan/atau pelaksana kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 299 ayat (3) huruf b dan huruf c dapat diberikan cuti.
2. Cuti bagi menteri yang melaksanakan Kampanye dapat diberikan 1 (satu) hari kerja dalam setiap minggu selama masa Kampanye.
3. Hari libur adalah hari bebas untuk melakukan Kampanye di luar ketentuan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 304
Selain itu, UU Pemilu juga mengatur hal-hal yang tidak boleh dilakukan presiden, menteri, hingga pejabat negara selama kampanye.
Aturan kampanye ini termuat dalam Pasal 304.
Berikut isinya: