Presiden Boleh Kampanye? Simak Aturannya di UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum!

UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Sumber :
  • setkab.go.id

Presiden atau wakil Presiden yang telah ditetapkan secara resmi oleh KPU sebagai calon Presiden atau calon wakil presiden dalam melaksanakan Kampanye Pemilu Presiden atau Wakil Presiden memperhatikan pelaksanaan tugas dan kewajiban sebagai Presiden atau Wakil Presiden.

Pasal 302

Rogbid Menghadirkan Jam Tangan Pintar Terbaru: Rowatch 7

1. Menteri sebagai anggota tim kampanye dan/atau pelaksana kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 299 ayat (3) huruf b dan huruf c dapat diberikan cuti.

2. Cuti bagi menteri yang melaksanakan Kampanye dapat diberikan 1 (satu) hari kerja dalam setiap minggu selama masa Kampanye.

Misteri Wawancara Terakhir Akira Toriyama, Bentuk Penghormatan Terakhir kepada Sang Maestro!

3. Hari libur adalah hari bebas untuk melakukan Kampanye di luar ketentuan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 304

Selain itu, UU Pemilu juga mengatur hal-hal yang tidak boleh dilakukan presiden, menteri, hingga pejabat negara selama kampanye.

Naruto vs One Piece: Pertarungan Antara Ketegangan dan Misteri

Aturan kampanye ini termuat dalam Pasal 304.

Berikut isinya:

Halaman Selanjutnya
img_title