Lengser 20 Oktober 2024, Segini Gaji dan Fasilitas Diterima Presiden Jokowi
- Dok. Kementerian Sekretariat Negara.
Teknodaily – Masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan segera berakhir pada Oktober 2024. Bersamaan dengan itu, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan dilantik sebagai presiden dan wakil presiden 2024-2029, mengakhiri masa pemerintahan Jokowi.
Seiring mendekati akhir jabatannya, publik mulai menyoroti besaran uang pensiun serta fasilitas yang akan diterima oleh Jokowi setelah tidak lagi menjabat sebagai kepala negara.
Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 dan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001, Jokowi berhak mendapatkan uang pensiun sebesar Rp30,24 juta per bulan, yang merupakan 100% dari gaji pokok seorang presiden.
Selain itu, Jokowi juga akan menerima tunjangan sebesar Rp32,5 juta per bulan. Angka-angka ini cukup mencengangkan bagi sebagian masyarakat dan memunculkan berbagai reaksi di media sosial.
Selain uang pensiun dan tunjangan, Jokowi juga akan menerima berbagai fasilitas tambahan. Negara akan menanggung semua biaya rumah tangga, termasuk listrik, air, dan telepon.
Tidak hanya itu, mantan presiden beserta keluarganya juga akan mendapatkan jaminan perawatan kesehatan secara penuh, yang ditanggung oleh pemerintah.