Presiden Boleh Kampanye? Simak Aturannya di UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum!
- setkab.go.id
Teknodaily – Pernyataan Presiden Joko Widodo mengenai hak kampanye presiden telah menarik perhatian.
Dalam kutipan tersebut, Jokowi menyebutkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) sebagai rujukan hukumnya.
"Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jelas menyampaikan di Pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye.
Jelas," kata Jokowi dalam keterangannya di Istana Kepresidenan Bogor, seperti dilansir dari detik.com pada Jumat (26/1) lalu.
Dalam pernyataannya tersebut, Jokowi juga menyampaikan untuk tidak memiliki interpretasi yang berbeda terkait ungkapan yang disampaikannya beberapa waktu lalu tentang presiden boleh memihak.
"Sudah jelas semuanya kok, sekali lagi jangan ditarik ke mana-mana. Jangan diinterpretasikan ke mana-mana.
Saya hanya menyampaikan ketentuan aturan perundang-undangan karena ditanya,"
ungkap Jokowi.
Lebih jauh, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 ini memuat ketentuan mengenai hak kampanye presiden, wakil presiden, pejabat negara, dan ketentuan lainnya terkait kampanye.