Pengosongan Hotel Sultan di Jakarta: Proses dan Kontroversi
- VIVA/Foe Peace
- PPKGBK memasang spanduk di beberapa titik area untuk menegaskan bahwa Blok 15 GBK merupakan Barang Milik Negara (BMN).
- Kuasa Hukum PT Indobuildco terkejut dengan rencana kedatangan PPKGBK dan menyatakan harapannya agar PPKGBK menghormati prinsip hukum.
- PPKGBK menyampaikan sudah enam kali mengirimkan surat kepada PT Indobuildco untuk segera mengosongkan lahan pada 15 Juni, 7 Juli, 7 Agustus, 22 Agustus, 11 September, dan terakhir 13 September 2023. Namun, tak pernah direspon oleh PT Indobuildco hingga akhirnya dilakukan proses pemasangan spanduk di lahan Hotel Sultan.
4. Suasana Pengosongan:
- Sejumlah mobil aparat penegak hukum, termasuk Satpol PP dan kepolisian, berjaga di lokasi sejak pagi.
- Aktivitas hotel masih berlangsung seperti biasa, termasuk rapat Badan Otorita Ibu Kota Nusantara dan kegiatan internal Adaro Energy.
- Sedangkan spanduk tersebut terulis "Tanah Ini Aset Negara Milik Pemerintah Negara Republik Indonesia."