Pengosongan Hotel Sultan di Jakarta: Proses dan Kontroversi

Hotel Sultan
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace

- Pada akhirnya, pengadilan memutuskan bahwa masa berlaku HGB Hotel Sultan telah habis. Maka, Hotel Sultan harus dikembalikan kepada pemerintah.

Ini Daftar OS Android Paling Populer Saat Ini, Ternyata Pengguna Android 10 Masih Banyak!

- Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) telah memberikan tenggat waktu kepada PT Indobuildco, perusahaan milik Pontjo Sutowo, untuk mengosongkan lahan ini.

2.  Status Kepemilikan:

- PT Indobuildco secara hukum tidak memiliki izin untuk mengoperasikan kawasan Hotel Sultan karena Hak Guna Bangunan (HGB) sudah habis masa berlakunya dan tidak ada izin pembaharuan dari Kementerian Agraria/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Tiket Gratis Kereta Cepat Jakarta-Bandung Dibuka, Ini Linknya!

- Polemik kepemilikan Hotel Sultan telah melibatkan pertemuan antara Pontjo Sutowo, Menko Polhukam Mahfud MD, dan kuasa hukum.

3. Pertemuan dan Spanduk:

- PPKGBK bertemu dengan PT Indobuildco pada pukul 10.00 WIB untuk membahas pengosongan lahan.

Halaman Selanjutnya
img_title
Viral: Warganet Dikagetkan Tayangan Kartun Berunsur LGBT, Warganet Desak KPI