Pengosongan Hotel Sultan di Jakarta: Proses dan Kontroversi
- VIVA/Foe Peace
- Pada akhirnya, pengadilan memutuskan bahwa masa berlaku HGB Hotel Sultan telah habis. Maka, Hotel Sultan harus dikembalikan kepada pemerintah.
- Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) telah memberikan tenggat waktu kepada PT Indobuildco, perusahaan milik Pontjo Sutowo, untuk mengosongkan lahan ini.
2. Status Kepemilikan:
- PT Indobuildco secara hukum tidak memiliki izin untuk mengoperasikan kawasan Hotel Sultan karena Hak Guna Bangunan (HGB) sudah habis masa berlakunya dan tidak ada izin pembaharuan dari Kementerian Agraria/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
- Polemik kepemilikan Hotel Sultan telah melibatkan pertemuan antara Pontjo Sutowo, Menko Polhukam Mahfud MD, dan kuasa hukum.
3. Pertemuan dan Spanduk:
- PPKGBK bertemu dengan PT Indobuildco pada pukul 10.00 WIB untuk membahas pengosongan lahan.