THR 2023 Sudah Bisa Dicairkan, Inilah Daftar Penerimanya!
- pixabay
Teknodaily – Tunjangan Hari Raya atau THR bagi aparatur sipil negara (ASN) 2023 dijadwalkan akan cair mulai hari pada Selasa (4/4/2023).
Tahun ini, besaran THR yang akan diberikan adalah satu kali gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji pokok, dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan.
Bagi instansi pemerintah daerah, ditambah paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Sementara guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan, maka diberikan 50 persen tunjangan profesi guru dan profesi dosen.
Penerima THR ASN 2023 Dalam Pasal 3 PP Nomor 15 Tahun 2023, tertulis para penerima THR adalah aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan.
Mereka yang masuk ke dalam kategori ASN adalah: PNS dan calon PNS PPPK Prajurit TNI Anggota Polri Pejabat negara.
Selain lima kategori di atas, ASN juga termasuk: