Skema PPPK Paruh Waktu, Solusi Baru bagi Tenaga Honorer
Minggu, 29 Desember 2024 - 11:41 WIB
Sumber :
- SE Menpan RB
Teknodaily – Pemerintah melalui Surat Edaran MenPAN RB tertanggal 12 Desember 2024 telah mengumumkan mekanisme baru yang memberikan harapan bagi tenaga honorer yang belum berhasil lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) karena keterbatasan formasi.
Baca Juga :
Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap 2 Masih Dibuka
Dalam skema ini, tenaga honorer yang sebelumnya tidak terakomodasi akan diberikan kesempatan bekerja sebagai PPPK Paruh Waktu dengan hak-hak tertentu yang dijamin pemerintah.
Mekanisme PPPK Paruh Waktu
Adapun mekanismenya dijelaskan sebagai berikut.
Durasi Kerja
PPPK Paruh Waktu bekerja selama 4 jam sehari atau total 126 jam per bulan. Ini memungkinkan tenaga honorer tetap berkontribusi dalam lingkup instansi pemerintah dengan beban kerja yang lebih fleksibel.
Gaji dan Sumber Pendanaan
Halaman Selanjutnya
Gaji dihitung berdasarkan Upah Minimum Regional (UMR) daerah masing-masing. Sebagai contoh, tenaga honorer di wilayah dengan UMR Rp2 juta akan menerima penghasilan sekitar Rp1.396.825 per bulan.