Apakah Non-ASN yang Belum Terdata di BKN Bisa Daftar PPPK Kemenag Tahap 2?
- Kemenag
Teknodaily – Bagi pegawai non-ASN yang telah bekerja di instansi pemerintah selama 2 tahun namun belum terdata di Badan Kepegawaian Negara (BKN), pertanyaan mengenai kelayakan pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kemenag tahap 2 menjadi perhatian utama.
Berikut adalah penjelasan lengkap untuk membantu memahami situasi ini.
1. Cek Data pada PDM (Pangkalan Data Mandiri)
Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah memeriksa apakah data Anda sudah tercatat di Pangkalan Data Mandiri (PDM).
Jika data Anda sudah ada, maka Anda dapat langsung mendaftar untuk seleksi PPPK. PDM adalah basis data yang digunakan untuk memastikan kelayakan administrasi calon pendaftar.
Cara Cek PDM
Untuk melakukan pengecekan, Anda dapat mengakses portal resmi yang disediakan Kemenag atau instansi terkait. Biasanya, Anda memerlukan NIK atau data pribadi lainnya untuk login.