Apakah Non-ASN yang Belum Terdata di BKN Bisa Daftar PPPK Kemenag Tahap 2?
Senin, 30 Desember 2024 - 17:03 WIB
Sumber :
- Kemenag
Jika data Anda sudah tercatat, maka proses pendaftaran dapat dilanjutkan sesuai dengan arahan teknis yang diberikan.
2. Pendaftaran Tetap Dimungkinkan
Baca Juga :
Dibuka Penerimaan PPPK Tahap II di Cilacap
Bagi yang belum terdata di PDM, tidak perlu langsung berkecil hati. Anda masih memiliki peluang untuk mendaftar sambil mengikuti petunjuk teknis (juknis) yang diberikan oleh pihak penyelenggara.
Proses ini mungkin memerlukan dokumen tambahan sebagai bukti bahwa Anda telah bekerja di instansi pemerintah terkait.
Dokumen Pendukung:
- Surat keterangan dari instansi tempat Anda bekerja (misalnya madrasah negeri, Kantor Urusan Agama, Kemenag kabupaten, atau Kanwil Kemenag).
- Bukti masa kerja minimal 2 tahun, seperti SK pengangkatan atau kontrak kerja.
- Identitas diri seperti KTP dan kartu NPWP (jika diminta).
3. Ketentuan untuk Masa Kerja di Bawah 2 Tahun
Halaman Selanjutnya
Bagi non-ASN yang masa pengabdiannya belum mencapai 2 tahun, ada pengecualian terkait PDM.