Apakah Non-ASN yang Belum Terdata di BKN Bisa Daftar PPPK Kemenag Tahap 2?
Senin, 30 Desember 2024 - 17:03 WIB
Sumber :
- Kemenag
Bagi non-ASN yang masa pengabdiannya belum mencapai 2 tahun, ada pengecualian terkait PDM.
Baca Juga :
Sudah Diumumkan Hasil Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan Tahap I Formasi 2024 di Pemkab Lumajang
Dalam hal ini, asalkan Anda bekerja di instansi pemerintah, seperti madrasah negeri, KUA, atau Kanwil Kemenag, Anda tetap memiliki kesempatan untuk mendaftar. Namun, syarat dan ketentuan lebih lanjut akan diatur sesuai kebijakan Kemenag pada tahap seleksi.
Pengecualian untuk Masa Kerja Singkat:
Pendaftaran dapat dilakukan tanpa data PDM, tetapi Anda tetap perlu melampirkan dokumen yang membuktikan bahwa Anda memang aktif bekerja di instansi terkait.
Tips Agar Proses Pendaftaran PPPK Kemenag Lancar
Untuk memastikan peluang Anda diterima dalam seleksi PPPK Kemenag tahap 2, berikut beberapa tips yang bisa diikuti:
- Persiapkan Dokumen Sejak Awal: Pastikan semua dokumen, termasuk surat pengalaman kerja dan SK, sudah lengkap sebelum mendaftar.
- Ikuti Update dari Kemenag: Pantau pengumuman resmi dari Kemenag terkait pendaftaran PPPK untuk memahami persyaratan dan prosedur terbaru.
- Konsultasikan dengan Instansi Tempat Anda Bekerja: Jika ada keraguan, tanyakan langsung ke pihak kepegawaian di instansi Anda.
Halaman Selanjutnya
PDM menjadi salah satu acuan utama dalam proses seleksi PPPK untuk memverifikasi data calon peserta. Namun, Kemenag juga membuka fleksibilitas bagi pegawai yang belum terdata, asalkan mereka dapat menunjukkan bukti konkret pengabdian di instansi pemerintah.