Skema PPPK Paruh Waktu, Solusi Baru bagi Tenaga Honorer
Minggu, 29 Desember 2024 - 11:41 WIB
Sumber :
- SE Menpan RB
Gaji dihitung berdasarkan Upah Minimum Regional (UMR) daerah masing-masing. Sebagai contoh, tenaga honorer di wilayah dengan UMR Rp2 juta akan menerima penghasilan sekitar Rp1.396.825 per bulan.
Pemerintah menjamin gaji PPPK Paruh Waktu tidak lebih rendah dari gaji yang sebelumnya diterima saat berstatus sebagai tenaga honorer.
Gaji PPPK Paruh Waktu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), berbeda dengan PPPK penuh waktu yang digaji melalui APBN.
Kriteria dan Proses Pengangkatan
Baca Juga :
Dibuka Penerimaan PPPK Tahap II di Cilacap
Adapun kriteria dan proses pengangkatannya berdasarkan hal berikut ini.
1. Hasil Tes CAT BKN
Skor dari Computer Assisted Test (CAT) BKN akan menjadi salah satu dasar seleksi.
Halaman Selanjutnya
2. Masa Kerja