Kebijakan WFH Jakarta Digelar 3 Bulan, Swasta Tidak Diajak!
- Gambar oleh StartupStockPhotos dari Pixabay
Teknodaily – Kebijakan WFH Jakarta resmi dimulai. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan untuk menerapkan kebijakan bekerja dari rumah (work from home/WFH) bagi sebagian aparatur sipil negara (ASN) dan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi pelajar.
Kebijakan ini berlaku mulai tanggal 21 Agustus hingga 21 Oktober 2023, dengan tujuan utama untuk mengurangi volume kendaraan di jalan sehingga dapat menurunkan polusi udara Jakarta yang begitu buruk.
Namun, kebijakan WFH Jakarta ini tidak berlaku untuk semua ASN dan pelajar. Hanya 50 persen ASN yang dapat bekerja dari rumah, sedangkan sisanya harus bekerja dari kantor (work from office/WFO).
Kebijakan WFH juga tidak berlaku untuk lembaga pendidikan dan kesehatan, seperti puskesmas dan sekolah, yang harus tetap beroperasi secara normal. Bagi karyawan swasta, kebijakan WFH sifatnya hanya imbauan, tergantung keputusan pemilik perusahaan.
Menanggapi pertanyaan terkait pengawasan dan evaluasi kinerja ASN yang WFH, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono menyatakan bahwa pengawasan ASN yang WFH dapat dilakukan melalui video call, absen geotagging, dan rapat virtual.
Selain itu, ASN yang WFH juga harus membuat laporan harian dan mingguan tentang tugas dan tanggung jawab mereka.
Jika terbukti tidak disiplin atau tidak produktif, ASN yang WFH dapat dikenakan sanksi administratif.