THR 2023 Sudah Bisa Dicairkan, Inilah Daftar Penerimanya!
- pixabay
8. Pegawai Non-ASN yang bertugas di instansi pemerintah
9. Aparatur negara lainnya sesuai dengan ketentuan undang-undang
Sementara itu, yang dimaksud dengan pejabat negara dalam poin di atas adalah:
1. Presiden dan Wakil Presiden Ketua, wakil ketua, dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Ketua, wakil ketua, dan anggota. Dewan Perwakilan Rakyat Ketua, wakil ketua, dan anggota.
2. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA), serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan, kecuali Hakim ad hoc Ketua, Wakil Ketua, dan anggota.
3. Mahkamah Konstitusi (MK) Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Komisi Yudisial (KY) Ketua dan Wakil Ketua KPK Menteri dan pejabat setingkat menteri Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh.
4. Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati atau Wali Kota dan Wakil Bupati atau Wakil Wali Kota Pejabat negara lain yang ditentukan oleh undang-undang.