Nomor HP 'Terkunci' Permanen Kalau Enggak Lakukan Ini

Sim Card.
Sumber :
  • Pixabay.

Teknodaily – Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Wayan Toni Supriyanto mengatakan aturan registrasi kartu subscriber identity module (SIM) menggunakan biometrik untuk mencegah penipuan.

Rekomendasi 5 Anime Isekai Overpower Wajib Ditonton

Ia mengatakan dengan aturan ini, proses registrasi kartu SIM tidak hanya menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (noKK), tapi juga pengenalan wajah (face recognition).

"Jadi tidak ada lagi penipuan-penipuan di dalam registrasi prabayar, sehingga nomor-nomor itu tidak bisa digunakan lagi oleh orang lain karena sudah menggunakan NIK, no KK, dan face recognition mereka sendiri," katanya mengutip VIVA.co.id.

Harga Oppo Find N2 Flip Turun Setengah Harga Jadi Cuma Rp7 Jutaan Saja

Pemerintah melalui Kemenkominfo sedang menyiapkan aturan mengenai registrasi kartu SIM yang akan menggunakan teknologi biometrik.

Langkah ini diharapkan dapat mencegah penipuan dan penyalahgunaan data yang kerap terjadi pada registrasi kartu prabayar di Indonesia.

BMKG Peringati Peningkatan Curah Hujan hingga 15 Desember

Saat ini, beberapa operator seluler, seperti Telkomsel, XL Axiata dan Indosat Ooredoo Hutchison (IOH), telah melakukan uji coba sistem biometrik sebagai bagian dari penerapan aturan baru ini.

Wayan mengatakan sistem ini diharapkan mampu meningkatkan akurasi dan keamanan identifikasi pengguna, sehingga mengurangi risiko penyalahgunaan nomor telepon untuk aktivitas ilegal.

Halaman Selanjutnya
img_title