Nomor HP 'Terkunci' Permanen Kalau Enggak Lakukan Ini
- Pixabay.
Saat ini, kata dia, Kemenkominfo tengah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri) untuk memastikan kesiapan teknis dalam pelaksanaan aturan tersebut.
Namun, Wayan mengatakan penerapan aturan ini masih membutuhkan waktu, terutama karena sejumlah tantangan teknis.
Salah satunya adalah fakta bahwa tidak semua masyarakat memiliki ponsel pintar yang mendukung teknologi biometrik.
"Makanya, kami koordinasi dengan masyarakat, kan kita pelan-pelan yang smartphone untuk beralih ke biometrik ini," tuturnya.
Nantinya, aturan teknis terkait registrasi biometrik ini akan dituangkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika.
Wayan memperkirakan aturan ini akan mulai diterapkan secara bertahap pada tahun depan. Ia menyebut aturan ini kemungkinan tidak hanya untuk pengguna kartu SIM baru, tapi juga pengguna kartu SIM lama.
Proses biometrik ini bisa dilakukan melalui gerai operator seluler dan sistem pada ponsel pintar. "Ke gerai, ke outlet-outlet juga bisa. Nanti kan bisa di sistem seluler yang akan meregistrasi wajah mereka," kata Wayan.