Kebijakan WFH Jakarta Digelar 3 Bulan, Swasta Tidak Diajak!

Work From Home
Sumber :
  • Gambar oleh StartupStockPhotos dari Pixabay

TeknodailyKebijakan WFH Jakarta resmi dimulai. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan untuk menerapkan kebijakan bekerja dari rumah (work from home/WFH) bagi sebagian aparatur sipil negara (ASN) dan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi pelajar.

Kebijakan ini berlaku mulai tanggal 21 Agustus hingga 21 Oktober 2023, dengan tujuan utama untuk mengurangi volume kendaraan di jalan sehingga dapat menurunkan polusi udara Jakarta yang begitu buruk. 

Namun, kebijakan WFH Jakarta ini tidak berlaku untuk semua ASN dan pelajar. Hanya 50 persen ASN yang dapat bekerja dari rumah, sedangkan sisanya harus bekerja dari kantor (work from office/WFO).

Kebijakan WFH juga tidak berlaku untuk lembaga pendidikan dan kesehatan, seperti puskesmas dan sekolah, yang harus tetap beroperasi secara normal. Bagi karyawan swasta, kebijakan WFH sifatnya hanya imbauan, tergantung keputusan pemilik perusahaan.

Menanggapi pertanyaan terkait pengawasan dan evaluasi kinerja ASN yang WFH, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono menyatakan bahwa pengawasan ASN yang WFH dapat dilakukan melalui video call, absen geotagging, dan rapat virtual.

Selain itu, ASN yang WFH juga harus membuat laporan harian dan mingguan tentang tugas dan tanggung jawab mereka.

Jika terbukti tidak disiplin atau tidak produktif, ASN yang WFH dapat dikenakan sanksi administratif. 

Selain itu, Pejabat (Pj) Gubernur DI Jakarta Heru Budi Hartono juga memberikan pernyataannya terkait pegawasan dan evaluasi kinerja ASN yang sedang WFH. 

“Pengawasannya gampang, jadi saya meminta kepada atasannya langsung untuk video call, tanya dia ada di mana? Kalau di rumah, rumahnya ada di mana?”

tambah Heru kepada wartawan di Jakarta Utara pada hari Minggu (20/8) seperti dilansir dari Antara. 

Heru juga menambahkan jika kebijakan WFH ini merupakan salah satu solusi untuk mengurangi kemacetan di Jakarta, terutama menjelang penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke-43 tahun 2023.

Namun, untuk mengurangi polusi udara, Heru mengatakan bahwa Pemprov DKI masih mengkaji efektivitas sistem "4 in 1", yaitu aturan yang mengharuskan setiap mobil pribadi yang melintas di Jakarta memiliki minimal empat penumpang.

Kebijakan WFH Jakarta ini tentu memiliki dampak positif dan negatif bagi para ASN, pelajar, dan masyarakat umum.

Di satu sisi, kebijakan ini dapat memberikan fleksibilitas waktu dan tempat kerja bagi ASN, menghemat biaya transportasi dan energi, serta menurunkan risiko dampak dari polusi udara yang buruk. 

Di sisi lain, kebijakan ini juga dapat menimbulkan tantangan dalam hal komunikasi, koordinasi, motivasi, dan kesejahteraan psikologis bagi ASN.

Selain itu, kebijakan ini juga dapat mempengaruhi proses belajar-mengajar bagi pelajar, serta menimbulkan ketimpangan sosial bagi karyawan swasta yang tidak dapat bekerja dari rumah.

Kedepannya, kebijakan ini akan terus dilakukan evaluasi. Menurut Heru, jika ternyata kebijakan ini tidak efektif terlihat dari hasil evaluasi yang menyatakan ASN yang WFH tidak disiplin, maka kebijakan WFH Jakarta ini akan direvisi.