Syarat & Cara Tukar Uang Baru 2025 di BI dan Kas Keliling BI
Selasa, 4 Maret 2025 - 10:28 WIB
Sumber :
- Teknodaily / Rmarcella
Syarat & Ketentuan Tukar Uang Baru 2025
Photo :
- Disway
Baca Juga :
Resmi Dirilis, Review Xiaomi 15 Series Dengan Lensa Optik Leica Summilux untuk Fotografi
Agar proses tukar uang baru 2025 lebih lancar, perhatikan beberapa syarat berikut:
- Penukaran hanya bisa dilakukan sesuai jadwal & lokasi yang tertera di bukti pemesanan.
- Bawa uang Rupiah dalam jumlah sesuai pemesanan untuk ditukar dengan pecahan baru.
- Tunjukkan bukti pemesanan dalam bentuk cetak atau digital.
- Uang harus disusun searah dan dipisahkan berdasarkan pecahan serta tahun emisi.
- Dilarang merekatkan uang dengan lem, selotip, staples, atau bahan perekat lainnya.
- Uang yang masih bisa diidentifikasi keasliannya akan diterima untuk penukaran.
- NIK bisa digunakan kembali untuk pemesanan di hari lain setelah tanggal sebelumnya.
- Penukar wajib dalam kondisi sehat saat datang ke lokasi penukaran.
Jenis Uang yang Bisa Ditukarkan
Halaman Selanjutnya
Jumlah uang yang bisa ditukar menyesuaikan stok di lokasi penukaran.Bisa memilih pecahan uang kertas atau logam sesuai ketersediaan di lokasi.Maksimal penukaran uang logam adalah 250 keping per jenis pecahan.Uang kertas bisa ditukar dalam kelipatan 100 lembar per pecahan, sesuai batas yang ditentukan BI.Uang dari berbagai tahun emisi bisa ditukar, asalkan masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.