Cara Membayar Pajak Kendaraan Bermotor Online 2025
- joss.co.id
Teknodaily – Di era digital, pemerintah terus berinovasi untuk memberikan pelayanan publik dengan mudah. Salah satu inovasi terbaru yang sudah diterapkan adalah layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor secara online.
Kini, masyarakat tidak perlu mengantre panjang di kantor Samsat, karena semua proses pembayaran pajak dapat dilakukan melalui platform resmi, seperti aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).
Layanan ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak, mengurangi risiko keterlambatan, dan mendukung digitalisasi pelayanan publik secara menyeluruh.
Berikut ini adalah langkah-langkah membayar pajak kendaraan online:
1. Mengunduh Aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL)
Samsat Digital Nasional (SIGNAL) adalah aplikasi yang digunakan untuk membayar pajak kendaraan bermotor secara cepat dan praktis. Aplikasi ini dapat diunduh melalui Google Play Store atau App Store.
2. Registrasi Pengguna
Selanjutnya, buka aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) dan lakukan registrasi pengguna dengan mengikuti petunjuk pendaftaran. Beberapa data yang dibutuhkan adalah nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor telepon, email, dan kata sandi. Setelah itu, lakukan verifikasi data dengan mengunggah foto KTP dan swafoto.
3. Verifikasi Data Kendaraan
Ketiga, Anda bisa melakukan verifikasi data dengan memastikan informasi pemilik dan jenis kendaraan sudah benar. Setelah itu, Anda bisa mengisi nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB) dan 5 digit terakhir nomor rangka.
4. Pilih Menu Pembayaran Pajak
Jika data sudah berhasil terverifikasi, Anda bisa memilih menu pembayaran pajak. Sistem akan menghitung jumlah pajak yang harus dibayarkan dan memberikan kode bayar. Kemudian, Anda bisa memilih berbagai metode pembayaran, mulai dari mobile banking, transfer bank, dan e-wallet yang bekerja sama dengan Samsat.
5. Konfirmasi Penerimaan E-TBPKP
Setelah pembayaran berhasil, Anda akan menerima notifikasi di aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL). Buka notifikasi tersebut dan lakukan konfirmasi penerimaan Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (E-TBPKP). Lalu, Anda dapat mengunduhnya dalam format PDF dan menyimpannya sebagai bukti pembayaran.
6. Pengesahan STNK
Terakhir, Anda bisa mengunjungi kantor Samsat terdekat dengan membawa Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (E-TBPKP), Kartu Tanda Penduduk (KTP), STNK asli, BPKB asli, dan dokumen pendukung lainnya. Petugas akan memeriksa data, dan memverifikasi E-TBPKP. Setelah proses selesai, Anda akan mendapatkan stiker pengesahan yang akan ditempelkan pada STNK sebagai tanda bahwa pajak kendaraan bermotor telah lunas.