Jadwal Samsat Keliling Karangasem Hari Ini Januari 2025
- UPTD Pajak dan Retribusi Karangasem Bali
Teknodaily – Bagi masyarakat yang berada di Kabupaten Karangasem, Bali, dan ingin memanfaatkan layanan Samsat Keliling atau Tedun Banjar, berikut informasi lengkap jadwal pelayanan untuk bulan Januari 2025. Program ini dirancang untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus pengesahan STNK tahunan, terutama bagi yang tidak sempat datang langsung ke kantor Samsat.
Bagi yang belum tahu, Tedun Banjar adalah inisiatif dari Polres Karangasem yang bertujuan untuk memberikan pelayanan langsung ke desa-desa. Program ini memastikan bahwa masyarakat yang berada di daerah terpencil tetap mendapatkan akses yang mudah untuk layanan terkait kendaraan bermotor, termasuk pengesahan STNK.
Jadwal Samsat Keliling dan Tedun Banjar Januari 2025
Berikut adalah jadwal lengkap pelayanan Samsat Keliling di Kabupaten Karangasem:
- Senin, 13 Januari 2025 di Kantor Desa Pempatan, Kecamatan Rendang, Waktu 08.00 - 13.00 WITA
- Selasa, 14 Januari 2025 (Tedun Banjar) di Terminal Bebandem, Kecamatan Bebandem, waktu 11.00 - 13.30 WITA
- Kamis, 16 Januari 2025 berlokasi di Br Batang, Desa Labasari, Kecamatan Abang, pada pukul 08.00 - 13.00 WITA
- Jumat, 17 Januari 2025 di Obyek Wisata Candidasa, Kecamatan Karangasem mulai 08.00 - 13.00 WITA
- Senin, 20 Januari 2025 lokasinya di Polsek Sidemen, Kecamatan Sidemen mulai jam 08.00 - 13.00 WITA
- Selasa, 21 Januari 2025 (Tedun Banjar) lokasi samsat keliling ini di Pasar Pesangkan, Kecamatan Selat mulai jam 11.00 - 13.30 WITA
- Rabu, 22 Januari 2025 di Kantor Desa Besakih, Kecamatan Rendang pada 08.00 - 13.00 WITA
- Kamis, 23 Januari 2025 di Kantor Desa Dukuh, Kecamatan Kubu dari 08.00 sd 13.00 WITA
- Jumat, 24 Januari 2025 (Tedun Banjar) di Polsek Abang, Kecamatan Abang mulai 11.00 - 13.30 WITA
- Kamis, 30 Januari 2025 di Kantor Desa Bunutan, Kecamatan Abang dari 08.00 sd 13.00 WITA
Perlu diketahui , layanan Samsat Keliling ini hanya untuk pengesahan STNK tahunan.
Wajib pajak dapat melakukan perpanjangan STNK maksimal 90 hari atau 3 bulan sebelum masa berlaku pajak berakhir.