Ajakan Tidak Bayar Pajak Dan Lapor SPT Tahunan Ramai Di Media Sosial

Pajak
Sumber :
  • pixabay

Teknodaily – Seruan untuk tidak membayar pajak dan lapor SPT tahunan menggema di media sosial.

Dapat Kritik Segala Arah, Apple Menyerah Buka Akses Distribusi Aplikasi di Uni Eropa

Ajakan ini meluas usai viralnya kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy, anak mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo.

Warganet juga dibuat geram karena Rubicon dan Harley Davidson yang dipamerkan Mario tidak dicantumkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sang ayah.

Bisa Ngobrol dengan AI, Ini Spesifikasi Lengkap Smart TV NanoCell LG 43 Inch!

"Ini yang suka bikin malas banget bayar pajak. Kita yang capek-capek cari duit, jungkir balik, kena matahari, hancur dihantam resesi. Eh si pejabat pajak hidupnya mewah sekali,"

Ungkap salah satu warganet. 

Libas Game Berat dengan Chipset Terbaru Qualcomm, Ini Spesifikasi Gahar Realme GT Neo 6 Series

Padahal, kewajiban pajak yang telat hingga tak melapor SPT Tahunan bisa dikenakan sanksi administrasi atau denda.

Aturannya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Dalam pasal 7 dijelaskan sanksi administrasi berupa denda dikenakan sebesar Rp 100.000 untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp 1 juta untuk wajib pajak badan.

"Pengenaan sanksi administrasi berupa denda tidak dilakukan terhadap wajib pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia, tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, berstatus sebagai negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia, bentuk usaha tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia, wajib pajak lain yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan,"

bunyi pasal 7 ayat (2) aturan tersebut.

Selain itu, pengenaan sanksi pidana juga diatur dalam Pasal 39.

Dalam pasal tersebut berbunyi, setiap orang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, dikenakan sanksi pidana.

"Sanksinya adalah pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar,"

tulis aturan tersebut.

Namun sepertinya warganet tidak bergeming dengan aturan itu, karena sudah terlanjur gregetan dengan kelakuan pejabat negara sendiri yang tidak taat pajak. Masyarakat Indonesia kecewa dengan kinerja petugas pajak. 

Saat ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani sedang melakukan proses audit untuk menginvestigasi siapa pejabat pajak yang nakal.

Namun Sri Mulyani menegaskan Menurutnya kasus yang menyeret mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo, juga tidak bisa mengeneralisasi keseluruhan usaha dan pelayanan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk masyarakat.