Rubicon Ramai Jadi Perbincangan, Berapa Kisaran Harga dan Berapa Nilai Pajaknya?
Rabu, 1 Maret 2023 - 23:28 WIB
Sumber :
- VIVA/Zendy Pradana
1. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB) sebesar 10 persen dari harga jual mobil mencapai Rp190 juta.
2. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 2 persen dari nilai jual kendaraan bermotor sebesar Rp38 juta.
3. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp143.00
Baca Juga :
Spesifikasi Moto Razr 60 Ultra, Smartphone Lipat Rasa Sultan yang Tipisnya Bikin Hati Luluh
4.Administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) mencapai Rp100.000
5.Bea Administrasi dan Penerbitan STNK sebesar Rp250.000.