Rubicon Ramai Jadi Perbincangan, Berapa Kisaran Harga dan Berapa Nilai Pajaknya?

Rubicon
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana

TeknodailyRubicon sedang menjadi perbincangan netizen saat kasus penganiayaan yang dilakukan anak pejabat Ditjen Pajak muncul ke publik.

Kasus Penganiayaan David, Rubicon Jadi Trending di Twitter, Berikut Fakta-Faktanya!

Insiden itu terjadi di Kompleks Grand Permata, Jakarta Selatan, pada 20 Februari 2023.

Yang menjadi sorotan adalah kepemilikan Jeep Wrangler 3.6 AT Rubicon itu menunggak pajak.

Bukan Banyuwangi, Ternyata Ujung Paling Timur Jawa Timur Ada di Sini

Mengutip dari situs samsat-pkb2.jakarta.go.id, Rubicon dengan nopol B2571PBP telah menunggak pajak sebesar Rp 7 jutaan.

Secara rinci, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Pokok Rubicon tersebut mencapai Rp6,6 juta dan dinyatakan habis masa berlaku sejak 4 Februari 2023.

Destinasi Liburan Tahun Baru 2025 di Indonesia yang Wajib Dikunjungi

Sementara Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) mobil itu sebesar Rp143.000.

Berdasarkan data tersebut, berapa sebenarnya harga beli Jeep Wrangler 3.6 AT Rubicon? Dan berapa sebenarnya besaran pajak yang dikenakan? 

Melalui situa mobil123.com, harga jual Jeep tersebut berkisar antara Rp 700 juta hingga Rp 800 juta.

Untuk Jeep Wrangler Rubicon tipe SUV dibanderol antara Rp1,7 miliar hingga Rp2,25 miliar.

Harga yang tidak murah itu dinilai sesuai dengan performanya dan memang dirancang untuk kendaraan di segala medan.

Rubicon dibekali mesin v6 4L Silinder DOHC berbahan bakar diesel bertenaga 256 horsepower dan torsi 360 Nm.

Transmisi otomatis 4 percepatan yang dibenamkan padanya membuat mobil ini bisa digeber dengan kecepatan maksimum 112 kilometer per jam.

Dengan harga tersebut, maka kisaran pajak yang dikenakan Jeep Rubicon misal untuk pembelian pertama pada tahun 2023 mencapai Rp228,49 juta.

Rincian pajak tersebut adalah sebagai berikut:

1. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB) sebesar 10 persen dari harga jual mobil mencapai Rp190 juta.

2. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 2 persen dari nilai jual kendaraan bermotor sebesar Rp38 juta.

3. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp143.00

4.Administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) mencapai Rp100.000

5.Bea Administrasi dan Penerbitan STNK sebesar Rp250.000.