Cara Cek KTP Dipakai untuk Pinjol atau Tidak
Selasa, 6 Agustus 2024 - 14:09 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id.
3. Pilih "Pendaftaran".
4. Isi data yang diminta, mulai dari jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, hingga kode captcha yang tersedia.
5. Pastikan informasi yang dimasukkan benar dan sesuai.
6. Jika sudah sesuai, klik "Selanjutnya" untuk melanjutkan mengisi formulir SLIK OJK.
7. Unggah dokumen pendukung (KTP dan foto diri).
8. Klik tombol "Ajukan Permohonan".
9. Setelah pendaftaran berhasil, Anda akan mendapatkan nomor pendaftaran.
Halaman Selanjutnya
10. Anda bisa melakukan pengecekan status permohonan di menu "Status Layanan" dengan memasukkan nomor pendaftaran yang telah didapatkan.