Cara Cek KTP Dipakai untuk Pinjol atau Tidak

Ilustrasi KTP.
Sumber :
  • VIVA.co.id.

Teknodaily – Kian maraknya kemudahan akses pinjaman online (pinjol) diiringi dengan modus penyalahgunaan data pribadi, khususnya KTP. Tak jarang, oknum tidak bertanggung jawab memanfaatkan KTP orang lain untuk mengajukan pinjaman tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Realme GT7 Hadir Bulan ini dengan Dimensity 9400+ 3nm, Intip Harganya

Hal ini tentu dapat merugikan dan membahayakan korban, karena berpotensi menjerat mereka dalam jeratan hutang yang tak pernah diajukan. 

Bagi Anda yang khawatir KTP Anda disalahgunakan untuk pinjol, kini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyediakan layanan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) untuk membantu Anda mengeceknya. SLIK OJK ibarat riwayat kredit Anda, di mana tercantum informasi terkait pinjaman atau kredit yang Anda miliki, baik yang sedang berjalan maupun yang telah lunas.

7 Rekomendasi Wisata Malam Paling Unik di Jawa Timur, Dari Glow Park hingga Hutan Cahaya!

Langkah-langkah Cek KTP Disalahgunakan Pinjol Secara Online: 

Sebelum melakukan pengecekan, Anda perlu menyiapkan dokumen pendukung seperti KTP, foto diri, dan foto diri dengan KTP. Berikut langkah-langkah untuk cek SLIK OJK secara online: 

Rekomendasi 7 Smartphone Paling Pas buat Pengacara, Keamanan Data Super Ketat!

1. Siapkan Dokumen Pendukung: KTP, foto diri, dan foto diri dengan KTP. 

2. Kunjungi Portal Informasi Indonesia: https://idebku.ojk.go.id. 

Halaman Selanjutnya
img_title