Cara Cek KTP Dipakai untuk Pinjol atau Tidak
- VIVA.co.id.
Teknodaily – Kian maraknya kemudahan akses pinjaman online (pinjol) diiringi dengan modus penyalahgunaan data pribadi, khususnya KTP. Tak jarang, oknum tidak bertanggung jawab memanfaatkan KTP orang lain untuk mengajukan pinjaman tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Hal ini tentu dapat merugikan dan membahayakan korban, karena berpotensi menjerat mereka dalam jeratan hutang yang tak pernah diajukan.
Bagi Anda yang khawatir KTP Anda disalahgunakan untuk pinjol, kini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyediakan layanan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) untuk membantu Anda mengeceknya. SLIK OJK ibarat riwayat kredit Anda, di mana tercantum informasi terkait pinjaman atau kredit yang Anda miliki, baik yang sedang berjalan maupun yang telah lunas.
Langkah-langkah Cek KTP Disalahgunakan Pinjol Secara Online:
Sebelum melakukan pengecekan, Anda perlu menyiapkan dokumen pendukung seperti KTP, foto diri, dan foto diri dengan KTP. Berikut langkah-langkah untuk cek SLIK OJK secara online:
1. Siapkan Dokumen Pendukung: KTP, foto diri, dan foto diri dengan KTP.
2. Kunjungi Portal Informasi Indonesia: https://idebku.ojk.go.id.