Daftar Gaji dan Tunjangan PPPK 2024, Lihat Detail Lengkapnya!

Gaji PPPK terbaru
Sumber :
  • Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020

Teknodaily – Pemerintah terus meningkatkan perhatian terhadap kesejahteraan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Salah satu bentuknya adalah penyesuaian gaji dan tunjangan sesuai Peraturan Presiden No. 11 Tahun 2024, yang merupakan revisi dari Perpres No. 98 Tahun 2020.

Penyesuaian ini diharapkan memberikan keadilan dan semangat kerja bagi para pegawai PPPK di berbagai golongan. Berikut daftar gaji terbaru berdasarkan golongan, kualifikasi pendidikan, dan tunjangan yang diterima oleh PPPK.

Daftar Gaji PPPK Berdasarkan Golongan

Gaji PPPK ditentukan oleh golongan kerja yang disesuaikan dengan kualifikasi pendidikan. Berikut detailnya:

  • Golongan I (SD): Rp1.938.500 - Rp2.900.900
  • Golongan II: Rp2.116.900 - Rp3.071.200
  • Golongan III: Rp2.206.500 - Rp3.201.200
  • Golongan IV (SMP): Rp2.299.800 - Rp3.336.600
  • Golongan V (SMA/D1): Rp2.511.500 - Rp4.189.900
  • Golongan VI (D2): Rp2.742.800 - Rp4.367.100
  • Golongan VII (D3): Rp2.858.800 - Rp4.551.800
  • Golongan VIII: Rp2.979.700 - Rp4.744.400
  • Golongan IX (Sarjana/Diploma IV): Rp3.203.600 - Rp5.261.500
  • Golongan X (S2): Rp3.339.100 - Rp5.484.000
  • Golongan XI (S3): Rp3.480.300 - Rp5.716.000
  • Golongan XII: Rp3.627.500 - Rp5.957.800
  • Golongan XIII: Rp3.781.000 - Rp6.209.800
  • Golongan XIV: Rp3.940.900 - Rp6.472.500
  • Golongan XV: Rp4.107.600 - Rp6.746.200
  • Golongan XVI: Rp4.281.400 - Rp7.031.600
  • Golongan XVII: Rp4.462.500 - Rp7.329.000

Tunjangan yang Diterima PPPK

Selain gaji pokok, PPPK juga menerima berbagai tunjangan yang setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Berikut daftar tunjangan yang diberikan: