Cara Perpanjang SIM Online 2025
- kumparan.com
Teknodaily – Dengan perkembangan teknologi, layanan perpanjangan SIM di Indonesia kini dapat dilakukan secara online. Layanan ini memungkinkan pengguna SIM untuk memperpanjang masa berlaku tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan.
Proses perpanjangan SIM online bisa mengikuti langkah-langkah yang tersedia di platform resmi, mulai dari mengisi formulir, mengunggah dokumen yang diperlukan, melakukan pembayaran, dan mengambil SIM baru di kantor pelayanan.
Lalu, bagaimana cara melakukan perpanjangan SIM Online? Yuk, simak penjelasannya dalam artikel di bawah ini.
1. Menyiapkan Dokumen Persyaratan
Pertama, Anda dapat menyiapkan dokumen persyaratan untuk melakukan perpanjangan SIM online. Mulai dari SIM lama, KTP, hasil tes kesehatan (RIKKES), sertifikat tes psikologi, pas foto dengan latar belakang biru, dan foto tanda tangan di atas kertas putih.
2. Mengunduh Aplikasi Digital Korlantas Polri
Langkah kedua adalah mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri melalui Google Play Store (pengguna Android) atau App Store (pengguna iOS).
3. Registrasi Pengguna
Setelah berhasil diunduh, Anda bisa melakukan registrasi dengan memasukkan nomor telepon yang aktif. Kemudian, Anda akan menerima kode OTP (One Time Password) melalui SMS. Lalu, masukkan kode OTP tersebut untuk proses verifikasi.
4. Melengkapi Profil
Lengkapi profil dengan memasukkan nama lengkap, alamat, email, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan nomor Surat Izin Mengemudi (SIM). Setelah itu, Anda bisa melakukan verifikasi dengan foto selfie untuk memastikan data sudah valid.
5. Mengunggah Dokumen
Selanjutnya, Anda bisa memilih menu perpanjangan SIM dengan mengunggah dokumen yang sudah disiapkan sebelumnya.
6. Pilih SATPAS
Pilih Satuan Penyelenggara Administrasi (SATPAS) yang terdekat dengan lokasi Anda.
7. Pilih Menu Pembayaran
Lakukan pembayaran biaya perpanjangan SIM sesuai dengan tarif yang berlaku. Pembayaran bisa dilakukan secara online melalui berbagai metode pembayaran yang tersedia.
8. Pengambilan SIM Baru
Setelah registrasi dan pembayaran selesai, Anda dapat memilih untuk mengambil SIM baru dalam bentuk fisik ke lokasi Satuan Penyelenggara Administrasi (SATPAS) yang dipilih dan meminta pengiriman ke alamat yang telah di daftarkan.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat memperpanjang SIM dengan mudah dan cepat tanpa harus datang langsung ke lokasi Satuan Penyelenggara Administrasi (SATPAS).