Berantas Judi Online, VPN Gratis Bakal Dibatasi
- Viva.co.id
Teknodaily – Sebagai upaya untuk mengatasi pertumbuhan praktik judi online di Indonesia, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengumumkan rencana pemerintah untuk membatasi akses layanan virtual private network (VPN) gratis.
Dalam pernyataannya di Jakarta pada Rabu, 31 Juli 2024, Budi Arie, dilansir dari VIVA.co.id, menjelaskan bahwa pembahasan mengenai strategi ini telah dilakukan bersama dua direktorat jenderal di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
"Pak Hokky (Dirjen Aptika) dan Pak Wayan (Dirjen PPI) sudah rapat. Hasilnya kami akan menutup VPN gratis supaya juga makin berkurang akses ke jaringan bagi masyarakat kecil untuk mengkondisikan (sebaran) judi online," tandas Budi Arie.
Menkominfo menekankan pentingnya langkah ini karena judi online dianggap sebagai salah satu tantangan dalam transformasi digital nasional. Ia berpendapat bahwa judi online merupakan sisi gelap dari digitalisasi yang membuat ruang digital menjadi tidak produktif. Oleh karena itu, pemerintah merasa perlu untuk mengendalikan dan bahkan memberantas praktik judi online.
"Supaya jelas bahwa inilah bagian paling sisi gelap dari digitalisasi. Digitalisasi ini kan prinsip paling dasar dan tujuan utama membuat masyarakat paling produktif," jelasnya. Budi Arie menegaskan bahwa pemberantasan judi online harus terus digalakkan, melibatkan semua pihak, termasuk pelaku industri telekomunikasi.
Ia juga mengajak para pelaku industri telekomunikasi untuk aktif terlibat dalam gerakan nasional melawan judi online. "Persoalannya banyak dampak negatif yang harus kita berantas bersama. Karena itulah semua ekosistem harus sama-sama memerangi judi online," ungkap Menkominfo.
Langkah ini diharapkan dapat mengurangi akses masyarakat terhadap judi online yang semakin marak, serta menciptakan ruang digital yang lebih sehat dan produktif. Pembatasan layanan VPN gratis diharapkan dapat menjadi salah satu upaya efektif dalam memerangi penyebaran judi online di Indonesia, serta menjaga integritas transformasi digital yang tengah berlangsung di tanah air.