Cara Cek NIK Terdaftar Parpol, Hati-hati Disalahgunakan
Rabu, 4 September 2024 - 07:52 WIB
Sumber :
- kpu.go.id
Kalau ketahuan terdaftar, kemungkinan besar kamu tidak dapat melamar pekerjaan tersebut, seperti PNS (Pegawai Negeri Sipil) atau Panswaslu (Panitia Pengawas Pemilu).
Untuk kamu yang tidak ingin mengalaminya, berikut cara cek NIK terdaftar parpol yang mudah dilakukan.
- Buka browser kamu
- Buka website https://infopemilu.kpu.go.id/
- Klik menu 'Cek Anggota & Pengurus Parpol'
- Ketikkan NIK kamu
- Centang verifikasi 'Saya bukan robot'
- Klik 'Cari'
Baca Juga :
Lagi-lagi Apple Bikin Gebrakan Baru
Kalau proses loading selesai, akan terlihat keterangan yang ada di dalam kotak berwarna merah di bagian bawah. Jika NIK kamu belum terdaftar akan keluar tulisan 'Tidak Terdaftar dalam sipol'.
Cara Melapor NIK Terdaftar Parpol
Halaman Selanjutnya
Berbeda jika keterangannya kamu terdaftar sebagai pengurus parpol. Kamu yang merasa tidak pernah mengikuti parpol wajib melaporkannya.