Ethiopia Denda Meta Hampir Rp40 Triliun karena Promosi Ujaran Kebencian
- Istimewa.
Teknodaily – Meta, induk usaha Facebook, Instagram dan WhatsApp, harus membayar denda sekitar US$2,4 miliar (hampir Rp40 triliun) karena diduga kuat mempromosikan ujaran kebencian (hate speech) yang memicu perang etnis di Ethiopia.
Keputusan tersebut dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Kenya di Nairobi, seperti dikutip dari situs Russia Today, lebih dari dua tahun setelah sekelompok peneliti Ethiopia, bersama dengan pegiat hak asasi manusia (HAM) Kenya, meluncurkan gugatan terhadap raksasa teknologi Amerika Serikat (AS) itu.
Para pemohon berpendapat bahwa algoritma rekomendasi Facebook memperkuat unggahan kekerasan dan ujaran kebencian (hate speech), serta berkontribusi terhadap konflik dua tahun di wilayah Tigray, Ethiopia utara, yang berakhir pada November 2022.
Meta atau Facebook.
- Istimewa.
Maereg Amare, seorang profesor kimia, terbunuh selama konflik tersebut setelah alamat rumahnya dan unggahan yang menyerukan pembunuhannya dipublikasikan di media sosial Facebook, menurut putranya, Abrham Meareg, salah satu penggugat.
Lalu, Fisseha Tekle, mantan peneliti di Amnesty International dan penggugat dalam kasus yang menerbitkan laporan tentang kejahatan yang dilakukan selama perang Tigray, juga diduga menerima ancaman pembunuhan di platform Meta. Pemohon lainnya adalah Katiba Institute (KI), sebuah organisasi nirlaba hukum yang berbasis di Kenya.
Para penggugat menuntut agar Meta mempekerjakan lebih banyak moderator konten di Afrika, dengan gaji dan kondisi kerja yang lebih baik, serta mendirikan dana ganti rugi sebesar US$2,4 miliar untuk para korban kebencian dan kekerasan yang dipicu oleh platform tersebut.