Syarat & Cara Tukar Uang Baru 2025 di BI dan Kas Keliling BI
- Teknodaily / Rmarcella
Teknodaily – Menjelang Ramadan dan Lebaran 2025, Bank Indonesia (BI) kembali membuka layanan penukaran uang baru. Lewat program Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idul Fitri (Serambi), BI menghadirkan Kas Keliling untuk memudahkan masyarakat mendapatkan pecahan uang baru.
Layanan ini mulai tersedia 3 Maret hingga 27 Maret 2025, jadi kamu bisa menukarkan uang baru lebih awal tanpa harus antre panjang menjelang Lebaran.
Cara Tukar Uang Baru 2025 di Kas Keliling BI
Biar tidak bingung saat proses penukaran, ikuti langkah-langkah ini:
- Daftar online di situs resmi BI: pintar.bi.go.id
- Pilih lokasi dan jadwal penukaran yang tersedia.
- Datang sesuai jadwal dengan membawa uang lama yang ingin ditukar serta bukti pemesanan dalam bentuk cetak atau digital.
Kas Keliling BI akan hadir di berbagai titik strategis seperti pusat kota, rest area, dan fasilitas umum lainnya, sehingga masyarakat bisa menukar uang dengan lebih mudah dan aman.
Syarat & Ketentuan Tukar Uang Baru 2025
Syarat & Ketentuan Tukar Uang Baru 2025
- Disway
Agar proses tukar uang baru 2025 lebih lancar, perhatikan beberapa syarat berikut:
- Penukaran hanya bisa dilakukan sesuai jadwal & lokasi yang tertera di bukti pemesanan.
- Bawa uang Rupiah dalam jumlah sesuai pemesanan untuk ditukar dengan pecahan baru.
- Tunjukkan bukti pemesanan dalam bentuk cetak atau digital.
- Uang harus disusun searah dan dipisahkan berdasarkan pecahan serta tahun emisi.
- Dilarang merekatkan uang dengan lem, selotip, staples, atau bahan perekat lainnya.
- Uang yang masih bisa diidentifikasi keasliannya akan diterima untuk penukaran.
- NIK bisa digunakan kembali untuk pemesanan di hari lain setelah tanggal sebelumnya.
- Penukar wajib dalam kondisi sehat saat datang ke lokasi penukaran.
Jenis Uang yang Bisa Ditukarkan
- Jumlah uang yang bisa ditukar menyesuaikan stok di lokasi penukaran.
- Bisa memilih pecahan uang kertas atau logam sesuai ketersediaan di lokasi.
- Maksimal penukaran uang logam adalah 250 keping per jenis pecahan.
- Uang kertas bisa ditukar dalam kelipatan 100 lembar per pecahan, sesuai batas yang ditentukan BI.
- Uang dari berbagai tahun emisi bisa ditukar, asalkan masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.
Dengan mengikuti cara tukar uang baru 2025 di atas, kamu bisa menukarkan uang lama dengan pecahan baru secara lebih mudah, cepat, dan nyaman. Jangan lupa daftar lebih awal biar tidak kehabisan kuota!