Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini Februari 2025
Sabtu, 8 Februari 2025 - 07:30 WIB
Sumber :
- Polresta Bandung
Agar proses perpanjangan SIM berjalan lancar, berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi:
- SIM yang masih berlaku dan tidak melewati masa kedaluwarsa.
- KTP asli atau Surat Keterangan Pengganti KTP (SUKET) yang masih berlaku beserta fotokopinya.
- Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C.
- Perpanjangan dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlaku habis.
- Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemohon harus mengajukan pembuatan SIM baru di SATPAS/POLRESTA.
- Jam operasional Senin - Kamis: 08.00 - 11.00 WIB
Jumat - Sabtu: 08.00 - 10.00 WIB - Layanan beroperasi hingga penerbitan SIM selesai.
- Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian dengan keterangan Sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, Tidak cacat fisik, Visus mata atau jarak pandang normal, Hasil tes psikologi
Baca Juga :
Ini Jadwal SIM Keliling di Sleman Januari 2025
Jika masyarakat mengalami masalah terkait layanan ini dapat menghubungi:
- Call Centre 110 (bebas pulsa)
- Lapor Kapolresta Bandung via WhatsApp: 0822-1115-9110
- Pengaduan terkait kinerja Kepolisian Polresta Bandung: 0851-7986-9110
Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dalam mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas. Pastikan untuk membawa dokumen lengkap agar proses perpanjangan berjalan lancar. Tetap patuhi aturan lalu lintas dan jaga keamanan di jalan raya!