Cara Mendaftar NPWP Online 2025

Situs Coretax
Sumber :
  • www.pajak.com

Teknodaily – Pernahkah Anda mengalami kesulitan dalam mengurus administrasi perpajakan? Salah satu hal yang sering menjadi kendala adalah proses pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Link Download Free CCleaner Pro Mod APK 2025 Pro Unlocked Update Terbaru

Dengan perkembangan teknologi, Direktorat Jenderal Pajak telah menyediakan layanan pendaftaran NPWP secara online. Layanan ini memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mendapatkan NPWP tanpa harus datang ke kantor pajak, sehingga menghemat waktu dan tenaga.

Lalu, bagaimana cara mendaftar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online? Yuk, simak penjelasannya dalam artikel di bawah ini.

Link Download Free Koin Jagat MOD APK 2025 Unlocked Update Terbaru

1. Buka Situs Coretax

Untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Anda bisa membuka situs https://coretaxdjp.pajak.go.id/. Situs ini dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam proses pembuatan NPWP secara online.

10 Aplikasi Downloader Terbaik 2025, Download YouTube Nggak Cuma IDM

2. Buat Akun

Jika belum memiliki akun, Anda bisa mengklik menu "Daftar" atau "New Registration". Lalu, mengikuti petunjuk yang diberikan untuk membuat akun baru dan mengisi data pribadi. Mulai dari nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email, nomor telepon yang aktif, dan kata sandi.

3. Verifikasi Akun

Setelah pendaftaran berhasil, Anda akan menerima email yang berisi tautan verifikasi. Klik tautan tersebut untuk mengaktifkan akun Anda dan tunggu sampai proses verifikasi selesai.

4. Isi Formulir Pendaftaran

Langkah keempat adalah mengisi formulir pendaftaran NPWP dengan data yang akurat, mulai dari nama lengkap sesuai KTP, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, status pernikahan, Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK), alamat email, dan nomor telepon. Sistem akan mengirimkan kode OTP ke nomor telepon untuk memastikan keamanan akun. Selain itu, Anda harus memastikan data yang dimasukkan sesuai dengan dokumen pendukung yang akan diunggah.

5. Unggah Dokumen Pendukung

Siapkan dokumen pendukung seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan dokumen lain yang diperlukan. Unggah dokumen tersebut ke dalam sistem sesuai dengan format yang ditentukan.

6. Pilih Kantor Pelayanan Pajak

Pilih Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat dengan tempat tinggal atau domisili Anda.

7. Kirim Formulir

Setelah semua data dan dokumen terisi dengan benar, Anda bisa mengklik tombol "Kirim" untuk mengirimkan permohonan pendaftaran NPWP. Petugas pajak akan melakukan verifikasi terhadap data dan dokumen yang diunggah dengan waktu 3 - 5 hari.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat mendaftar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online. Semoga informasi ini bermanfaat.