Sudah Diumumkan Hasil Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan Tahap I Formasi 2024 di Pemkab Lumajang
Sabtu, 4 Januari 2025 - 16:51 WIB
Sumber :
- Bkd Lumajang
Peserta yang mendapatkan kode “R1/L” atau “R3/L” berhak mengikuti tahap pemberkasan untuk memperoleh Nomor Induk PPPK.
Proses Lanjutan
Peserta yang dinyatakan lulus seleksi kompetensi wajib melakukan langkah-langkah berikut:
1. Pengisian DRH: Mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) melalui akun masing-masing di laman https://sscasn.bkn.go.id/ mulai tanggal 1 hingga 31 Januari 2025.
2. Penyampaian Dokumen Elektronik: Kelengkapan dokumen harus diunggah secara elektronik melalui akun SSCASN.
Grup Telegram untuk Peserta Lulus
Peserta yang telah dinyatakan lulus diwajibkan bergabung dalam grup Telegram dengan format username: NamaLengkap_UnitKerjaBaru. Grup ini akan digunakan sebagai media komunikasi dan informasi terkait pemberkasan lebih lanjut.
Halaman Selanjutnya
60 Nakes Lulus PPPK di Lumajang