Ajakan Tidak Bayar Pajak Dan Lapor SPT Tahunan Ramai Di Media Sosial

Pajak
Sumber :
  • pixabay

Dalam pasal 7 dijelaskan sanksi administrasi berupa denda dikenakan sebesar Rp 100.000 untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp 1 juta untuk wajib pajak badan.

Misteri Wawancara Terakhir Akira Toriyama, Bentuk Penghormatan Terakhir kepada Sang Maestro!

"Pengenaan sanksi administrasi berupa denda tidak dilakukan terhadap wajib pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia, tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, berstatus sebagai negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia, bentuk usaha tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia, wajib pajak lain yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan,"

bunyi pasal 7 ayat (2) aturan tersebut.

Naruto vs One Piece: Pertarungan Antara Ketegangan dan Misteri

Selain itu, pengenaan sanksi pidana juga diatur dalam Pasal 39.

Dalam pasal tersebut berbunyi, setiap orang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, dikenakan sanksi pidana.

Pertarungan Dahsyat Mode Sage vs Segel Kutukan Orochimaru, Siapa Menang?

"Sanksinya adalah pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar,"

tulis aturan tersebut.

Halaman Selanjutnya
img_title