Apakah Non-ASN yang Belum Terdata di BKN Bisa Daftar PPPK Kemenag Tahap 2?
- Kemenag
Teknodaily – Bagi pegawai non-ASN yang telah bekerja di instansi pemerintah selama 2 tahun namun belum terdata di Badan Kepegawaian Negara (BKN), pertanyaan mengenai kelayakan pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kemenag tahap 2 menjadi perhatian utama.
Berikut adalah penjelasan lengkap untuk membantu memahami situasi ini.
1. Cek Data pada PDM (Pangkalan Data Mandiri)
Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah memeriksa apakah data Anda sudah tercatat di Pangkalan Data Mandiri (PDM).
Jika data Anda sudah ada, maka Anda dapat langsung mendaftar untuk seleksi PPPK. PDM adalah basis data yang digunakan untuk memastikan kelayakan administrasi calon pendaftar.
Cara Cek PDM
Untuk melakukan pengecekan, Anda dapat mengakses portal resmi yang disediakan Kemenag atau instansi terkait. Biasanya, Anda memerlukan NIK atau data pribadi lainnya untuk login.
Jika data Anda sudah tercatat, maka proses pendaftaran dapat dilanjutkan sesuai dengan arahan teknis yang diberikan.
2. Pendaftaran Tetap Dimungkinkan
Bagi yang belum terdata di PDM, tidak perlu langsung berkecil hati. Anda masih memiliki peluang untuk mendaftar sambil mengikuti petunjuk teknis (juknis) yang diberikan oleh pihak penyelenggara.
Proses ini mungkin memerlukan dokumen tambahan sebagai bukti bahwa Anda telah bekerja di instansi pemerintah terkait.
Dokumen Pendukung:
- Surat keterangan dari instansi tempat Anda bekerja (misalnya madrasah negeri, Kantor Urusan Agama, Kemenag kabupaten, atau Kanwil Kemenag).
- Bukti masa kerja minimal 2 tahun, seperti SK pengangkatan atau kontrak kerja.
- Identitas diri seperti KTP dan kartu NPWP (jika diminta).
3. Ketentuan untuk Masa Kerja di Bawah 2 Tahun
Bagi non-ASN yang masa pengabdiannya belum mencapai 2 tahun, ada pengecualian terkait PDM.
Dalam hal ini, asalkan Anda bekerja di instansi pemerintah, seperti madrasah negeri, KUA, atau Kanwil Kemenag, Anda tetap memiliki kesempatan untuk mendaftar. Namun, syarat dan ketentuan lebih lanjut akan diatur sesuai kebijakan Kemenag pada tahap seleksi.
Pengecualian untuk Masa Kerja Singkat:
Pendaftaran dapat dilakukan tanpa data PDM, tetapi Anda tetap perlu melampirkan dokumen yang membuktikan bahwa Anda memang aktif bekerja di instansi terkait.
Tips Agar Proses Pendaftaran PPPK Kemenag Lancar
Untuk memastikan peluang Anda diterima dalam seleksi PPPK Kemenag tahap 2, berikut beberapa tips yang bisa diikuti:
- Persiapkan Dokumen Sejak Awal: Pastikan semua dokumen, termasuk surat pengalaman kerja dan SK, sudah lengkap sebelum mendaftar.
- Ikuti Update dari Kemenag: Pantau pengumuman resmi dari Kemenag terkait pendaftaran PPPK untuk memahami persyaratan dan prosedur terbaru.
- Konsultasikan dengan Instansi Tempat Anda Bekerja: Jika ada keraguan, tanyakan langsung ke pihak kepegawaian di instansi Anda.
PDM menjadi salah satu acuan utama dalam proses seleksi PPPK untuk memverifikasi data calon peserta. Namun, Kemenag juga membuka fleksibilitas bagi pegawai yang belum terdata, asalkan mereka dapat menunjukkan bukti konkret pengabdian di instansi pemerintah.
Dengan memahami prosedur di atas, non-ASN yang belum terdata di BKN tetapi sudah bekerja di instansi pemerintah selama 2 tahun tetap memiliki peluang untuk mendaftar PPPK Kemenag tahap 2. Persiapkan dokumen Anda dengan baik dan ikuti juknis yang diberikan agar proses pendaftaran berjalan lancar.