Skema PPPK Paruh Waktu, Solusi Baru bagi Tenaga Honorer
- SE Menpan RB
Teknodaily – Pemerintah melalui Surat Edaran MenPAN RB tertanggal 12 Desember 2024 telah mengumumkan mekanisme baru yang memberikan harapan bagi tenaga honorer yang belum berhasil lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) karena keterbatasan formasi.
Dalam skema ini, tenaga honorer yang sebelumnya tidak terakomodasi akan diberikan kesempatan bekerja sebagai PPPK Paruh Waktu dengan hak-hak tertentu yang dijamin pemerintah.
Mekanisme PPPK Paruh Waktu
Adapun mekanismenya dijelaskan sebagai berikut.
Durasi Kerja
PPPK Paruh Waktu bekerja selama 4 jam sehari atau total 126 jam per bulan. Ini memungkinkan tenaga honorer tetap berkontribusi dalam lingkup instansi pemerintah dengan beban kerja yang lebih fleksibel.
Gaji dan Sumber Pendanaan
Gaji dihitung berdasarkan Upah Minimum Regional (UMR) daerah masing-masing. Sebagai contoh, tenaga honorer di wilayah dengan UMR Rp2 juta akan menerima penghasilan sekitar Rp1.396.825 per bulan.
Pemerintah menjamin gaji PPPK Paruh Waktu tidak lebih rendah dari gaji yang sebelumnya diterima saat berstatus sebagai tenaga honorer.
Gaji PPPK Paruh Waktu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), berbeda dengan PPPK penuh waktu yang digaji melalui APBN.
Kriteria dan Proses Pengangkatan
Adapun kriteria dan proses pengangkatannya berdasarkan hal berikut ini.
1. Hasil Tes CAT BKN
Skor dari Computer Assisted Test (CAT) BKN akan menjadi salah satu dasar seleksi.
2. Masa Kerja
Lama masa kerja sebagai honorer menjadi pertimbangan penting dalam proses pengangkatan.
3. Usia
Faktor usia juga menjadi salah satu penentu prioritas.
4. Prioritas untuk Honorer K2
Honorer kategori K2 mendapatkan prioritas lebih tinggi untuk diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.
Transisi ke PPPK Penuh Waktu
Tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu akan memiliki masa kerja sekitar satu tahun. Setelah itu, mereka dapat diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu sesuai ketersediaan formasi, tanpa harus mengikuti tes ulang.
Pemerintah menargetkan seluruh tenaga honorer dalam database BKN akan diangkat menjadi ASN penuh hingga akhir 2025.
Nomor Induk Pegawai (NIP) untuk PPPK
Baik PPPK Paruh Waktu maupun Penuh Waktu akan memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP). Format NIP mencakup:
- Tahun, bulan, dan tanggal lahir.
- Tahun pengangkatan.
- Frekuensi pengangkatan.
- Kode jenis kelamin.
- Nomor urut pengangkatan.
Jaminan bagi Tenaga Honorer
Pemerintah memberikan berbagai jaminan kepada tenaga honorer, antara lain:
Tidak Ada PHK Massal
Semua tenaga honorer tetap memiliki kesempatan bekerja.
Peningkatan Status
Seluruh tenaga honorer yang terdaftar dalam database BKN dijamin akan diangkat menjadi ASN PPPK pada 2025.
Kesempatan Tes Ulang
Honorer yang berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS) tetap diberikan kesempatan untuk mengikuti tes ulang.
Tahapan Pelaksanaan
2024: Seleksi dan pengangkatan awal.
Februari 2025: NIP untuk PPPK tahap pertama mulai diterbitkan.
Akhir 2025: Semua tenaga honorer dalam database BKN diharapkan telah diangkat menjadi ASN penuh.
Tantangan yang Perlu Diatasi
Meski skema ini membawa angin segar, terdapat beberapa tantangan yang harus diatasi:
- Pemda perlu memastikan anggaran APBD mencukupi untuk mendukung skema ini.
- Pemerintah perlu segera mengeluarkan PP Manajemen ASN untuk memberikan kepastian hukum.
- Informasi yang transparan akan meningkatkan semangat kerja tenaga honorer.
Skema PPPK Paruh Waktu adalah langkah strategis untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer di Indonesia. Dengan mekanisme ini, pemerintah berupaya memberikan solusi yang adil dan bertahap, sehingga seluruh honorer dapat diangkat menjadi ASN penuh pada akhir 2025.