Quick Count Pilkada 2024 DKI Jakarta: Pramono-Rano 50%, Putaran 2 Masih Kemungkinan?
Kamis, 28 November 2024 - 09:34 WIB
Sumber :
- Teknodaily / Rmarcella
Pilkada Putaran Kedua: Perlu atau Tidak?
Mengacu pada pasal 11 UU No. 29 Tahun 2007, pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50% akan langsung ditetapkan sebagai pemenang. Namun, dengan hasil quick count yang hanya sedikit melampaui ambang batas dan margin of error sebesar 2%, hasil resmi dari KPU sangat penting untuk memastikan apakah Pilkada Serentak 2024 di DKI Jakarta akan berlanjut ke putaran kedua.
Jakarta sebelumnya telah dua kali melewati putaran kedua dalam Pilkada, yakni pada tahun 2012 dan 2017. Apakah 2024 akan menjadi Pilkada pertama yang selesai dalam satu putaran, semuanya tergantung pada hasil rekapitulasi KPU yang dijadwalkan selesai antara 27 November hingga 16 Desember 2024.