Quick Count Pilkada 2024 DKI Jakarta: Pramono-Rano 50%, Putaran 2 Masih Kemungkinan?

Quick Count Pilkada 2024 DKI Jakarta
Sumber :
  • Teknodaily / Rmarcella

TeknodailyHasil quick count Pilkada DKI Jakarta 2024 menunjukkan pasangan Pramono Anung-Rano Karno memimpin perolehan suara dengan angka rata-rata 50%. Pasangan ini unggul atas pesaingnya, yaitu Ridwan Kamil-Suswono yang meraih sekitar 39%, dan pasangan independen Dharma Pongrekun-Kun Wardhana dengan rata-rata suara 10%. Namun, meski Pramono-Rano terlihat melewati batas 50%, ketentuan putaran kedua masih belum pasti karena margin of error quick count sebesar 2%.

Hasil Quick Count Pilkada 2024 Jabar: Dedi-Erwan Unggul Telak

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta, pemilihan gubernur dapat dilangsungkan hingga dua putaran jika tidak ada pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50%. 

 

Hasil Quick Count Pilkada 2024 Sumatera Utara: Bobby Nasution Unggul 63%

Hasil Quick Count Pilkada Jakarta 2024 (%)

Photo :
  • Parameter Politik Indonesia

 

Hasil Quick Count Pilkada 2024 DKI Jakarta: Suara Masuk 100% Pramono-Rano Memimpin

Sementara itu, data dari berbagai lembaga survei, seperti Parameter Politik Indonesia, Charta Politika, SMRC, Indikator Politik Indonesia, dan LSI, menunjukkan hasil yang seragam, yaitu keunggulan pasangan Pramono-Rano. Akan tetapi, penghitungan manual oleh KPU akan menjadi penentu final untuk memastikan apakah Jakarta akan melanjutkan ke putaran kedua atau tidak.

Hasil Quick Count Pilkada Jakarta 2024 (%)

Charta Politika

  • Pramono - Rano: 50.15%
  • Ridwan - Suswono: 39.25%
  • Dharma - Kun: 10.60%

Indikator Politik Indonesia

  • Pramono - Rano: 49.87%
  • Ridwan - Suswono: 39.53%
  • Dharma - Kun: 10.61%

SMRC

  • Pramono - Rano: 51.03%
  • Ridwan - Suswono: 38.80%
  • Dharma - Kun: 10.17%

Lembaga Survei Indonesia (LSI)

  • Pramono - Rano: 50.10%
  • Ridwan - Suswono: 39.29%
  • Dharma - Kun: 10.61%

Pilkada Putaran Kedua: Perlu atau Tidak?

Mengacu pada pasal 11 UU No. 29 Tahun 2007, pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50% akan langsung ditetapkan sebagai pemenang. Namun, dengan hasil quick count yang hanya sedikit melampaui ambang batas dan margin of error sebesar 2%, hasil resmi dari KPU sangat penting untuk memastikan apakah Pilkada Serentak 2024 di DKI Jakarta akan berlanjut ke putaran kedua.

Jakarta sebelumnya telah dua kali melewati putaran kedua dalam Pilkada, yakni pada tahun 2012 dan 2017. Apakah 2024 akan menjadi Pilkada pertama yang selesai dalam satu putaran, semuanya tergantung pada hasil rekapitulasi KPU yang dijadwalkan selesai antara 27 November hingga 16 Desember 2024.