Kemenkominfo Tutup Akses Aplikasi TEMU

Aplikasi TEMU.
Sumber :
  • Istimewa.

Teknodaily – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menutup akses aplikasi TEMU sebagai penegakan aturan Peraturan Menteri Kementerian Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 (Permenkominfo 5/2020) tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Laptop ASUS Ini Dirancang untuk Para Profesional Modern dan Pebisnis

Mengacu pada aturan tersebut aplikasi TEMU tidak dapat beroperasi di Indonesia dan ditutup aksesnya karena tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

“Kami men-take down TEMU sebagai respon cepat keresahan masyarakat, terutama para pelaku UMKM. Apalagi, TEMU tidak terdaftar sebagai PSE,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi melansir Antaranews.

Apple Bakal Rilis AirTag Generasi Kedua pada Pertengan 2025

Budi menyebutkan langkah tersebut merupakan gerak cepat pemerintah demi melindungi para pelaku UMKM dalam negeri dari serbuan produk asing.

Menurut Budi, saat ini produk asing mengancam produk UMKM baik melalui penjualan daring maupun luring.

Indonesia Jadi Target Nomor 1 Ransomware

Maka dari itu, Kementerian Kominfo bergerak cepat dan melakukan penutupan akses terhadap TEMU.

Langkah itu juga menjadi tindak lanjut dari atas surat dari Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki yang meminta perlindungan produk UMKM terhadap model bisnis yang diterapkan marketplace luar negeri yakni TEMU.

Halaman Selanjutnya
img_title