X Diminta Buka Kantor Perwakilan di Indonesia

Media Sosial X.
Sumber :
  • X.

Teknodaily – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) berencana meminta platform media sosial X untuk memenuhi kewajiban memiliki kantor perwakilan di Indonesia.

Google Luncurkan AI Gemini versi 2.0 di Seluruh Dunia

Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, platform digital milik Elon Musk itu menjadi satu-satunya platform media sosial yang beroperasi di Indonesia, tapi tidak memiliki kantor perwakilan resmi di dalam negeri.

"Dia harus punya perwakilan di Indonesia, seharusnya karena dia beroperasi di Indonesia. Apalagi X itu penggunanya 25 juta di Indonesia," kata Budi di Jakarta, melansir Antaranews, Jumat 4 Oktober 2024.

Dilengkapi Kamera Leica, Intip Keunggulan Sharp Aquos R9

Budi menyebutkan saat ini untuk berkomunikasi dan berkoordinasi dengan platform X, Pemerintah menggunakan mekanisme berkirim surat secara langsung.

Beberapa koordinasi yang dilakukan didominasi dengan permintaan penutupan akses ke konten-konten yang dinilai bermuatan negatif, seperti hoaks ataupun ujaran kebencian yang memiliki unsur SARA.

Bobby Kertanegara Dapat Penghargaan dari Google

Koordinasi jenis itu dinilai tidak efektif. Apalagi mengingat kompetitor platform media sosial lainnya lebih cepat tanggap jika menangani kasus serupa.

Agar dapat menciptakan kesetaraan bagi para platform media sosial lainnya di Indonesia, maka dari itu ke depannya X diminta untuk memiliki kantor perwakilan di dalam negeri.

Adapun rencana untuk meminta X memiliki perwakilan resmi di dalam negeri juga menimbang juga dari absennya platform digital tersebut dalam deklarasi Pilkada Damai 2024 yang dilangsungkan oleh Kementerian Kominfo bersama platform-platform digital di Indonesia.

Dalam deklarasi yang dimaksudkan untuk menjaga ruang digital Indonesia produktif dan positif selama Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 diketahui ada enam platform besar yang terlibat yakni Meta (Instagram, Threads, WhatsApp, Facebook), Google (Google dan YouTube), TikTok, SnackVideo, Telegram, dan LINE.

Hanya X yang tidak menghadiri deklarasi tersebut sehingga komitmennya menjaga ruang digital Indonesia produktif perlu dipertanyakan.

Apabila nantinya permintaan itu tidak diindahkan mungkin saja pemerintah akan mengambil tindakan tegas terhadap X seperti yang dilakukan negara lain dengan menutup akses ke media sosial tersebut. Salah satu contoh negara yang telah mengambil tindakan tegas menghapus eksistensi X ialah Brazil.

"Itu tindakan yang ekstrem, tapi itu salah satu opsi yang akan kita pertimbangkan jika memang diperlukan," kata Budi.