Aplikasi Judi Online yang Sempat Terdaftar PSE di Blokir Kominfo

Gambar oleh Greg Montani dari Pixabay
Sumber :
  • Gambar oleh Greg Montani dari Pixabay

Teknodaily – Kominfo atau Kementrian Informasi dan Teknologi memblokir aplikasi judi online yang sempat terdaftar dalam penyelenggara sistem Elektronik atau PSE.

Masih Bingung Cara Pasang Set Top Box untuk TV Analog Biar Jadi TV Digital? Simak Caranya!

Ada 15 sistem elektronik yang diselenggarakan oleh penyelenggara PSE yang disinyalir memfasilitasi perjudian online.

Jhonny G Plate selaku Menteri Komunikasi dan Informatika, menerangkan beberapa hal, dimana situs ataupun aplikasi online yang terdapat unsur perjudian akan dikenakan pemutusan akses secara tegas.

1,3 Miliar Data SIM Prabayar Bocor, Warga Net Serang Komentar Kominfo

“Kementerian Kominfo selama ini konsisten melakukan pemutusan akses terhadap konten perjudian, dan sejauh ini kami telah memblokir sebanyak 534.183 konten judi yang ditemukan dalam situs internet sejak tahun 2018.

 Ini menunjukkan komitmen kuat kami terhadap pemberantasan judi online,” 

Google Pastikan Lolos dari Ancaman Pemblokiran PSE Kominfo

ungkap Johnny dikutip dari laman Kominfo, Rabu (3/8/2022).

“Selain 534.183 konten perjudian online ilegal yang telah diblokir sebelumnya, kami telah melakukan pemutusan akses terhadap 15 sistem elektronik yang mengandung unsur perjudian pada hari Selasa 2 Agustus 2022 yaitu:

Domino Qiu Qiu, Topfun, Pop Domino, MVP Domino, Pop Poker, Let’s Domino Gaple QiuQiu Poker Game Online, Steve Domino QiuQiu Poker Slots Game Online, Higgs Slot Domino Gaple QiuQiu, Ludo Dream, Domino QiuQiu 99 Boyaa QQ KIU, Domino Gaple Boya QiuQiu Capsa, Poker Texas Boyaa, Poker Pro.id, Pop Big2, dan Pop Gaple” 

lanjut Johnny.

Selain itu, Menteri Johnny mengimbau masyarakat agar dapat memahami bahwa PSE yang melakukan kegiatan judi online melanggar peraturan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (2).

PSE yang mendaftar dianggap melanggar pasal 96 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. PSE tersebut tidak diizinkan beroperasi di Indonesia.