Daftar Gaji dan Tunjangan PPPK 2024, Lihat Detail Lengkapnya!

Gaji PPPK terbaru
Sumber :
  • Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020

Teknodaily – Pemerintah terus meningkatkan perhatian terhadap kesejahteraan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Salah satu bentuknya adalah penyesuaian gaji dan tunjangan sesuai Peraturan Presiden No. 11 Tahun 2024, yang merupakan revisi dari Perpres No. 98 Tahun 2020.

Penyesuaian ini diharapkan memberikan keadilan dan semangat kerja bagi para pegawai PPPK di berbagai golongan. Berikut daftar gaji terbaru berdasarkan golongan, kualifikasi pendidikan, dan tunjangan yang diterima oleh PPPK.

Daftar Gaji PPPK Berdasarkan Golongan

Gaji PPPK ditentukan oleh golongan kerja yang disesuaikan dengan kualifikasi pendidikan. Berikut detailnya:

  • Golongan I (SD): Rp1.938.500 - Rp2.900.900
  • Golongan II: Rp2.116.900 - Rp3.071.200
  • Golongan III: Rp2.206.500 - Rp3.201.200
  • Golongan IV (SMP): Rp2.299.800 - Rp3.336.600
  • Golongan V (SMA/D1): Rp2.511.500 - Rp4.189.900
  • Golongan VI (D2): Rp2.742.800 - Rp4.367.100
  • Golongan VII (D3): Rp2.858.800 - Rp4.551.800
  • Golongan VIII: Rp2.979.700 - Rp4.744.400
  • Golongan IX (Sarjana/Diploma IV): Rp3.203.600 - Rp5.261.500
  • Golongan X (S2): Rp3.339.100 - Rp5.484.000
  • Golongan XI (S3): Rp3.480.300 - Rp5.716.000
  • Golongan XII: Rp3.627.500 - Rp5.957.800
  • Golongan XIII: Rp3.781.000 - Rp6.209.800
  • Golongan XIV: Rp3.940.900 - Rp6.472.500
  • Golongan XV: Rp4.107.600 - Rp6.746.200
  • Golongan XVI: Rp4.281.400 - Rp7.031.600
  • Golongan XVII: Rp4.462.500 - Rp7.329.000

Tunjangan yang Diterima PPPK

Selain gaji pokok, PPPK juga menerima berbagai tunjangan yang setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Berikut daftar tunjangan yang diberikan:

  1. Tunjangan Keluarga: Diberikan berdasarkan status perkawinan dan jumlah anak.
  2. Tunjangan Pangan: Berupa subsidi untuk kebutuhan pangan harian.
  3. Tunjangan Jabatan Struktural: Khusus bagi pegawai dengan posisi kepemimpinan dalam struktur organisasi.
  4. Tunjangan Jabatan Fungsional: Diberikan kepada pegawai sesuai jabatan fungsional yang dijabat.
  5. Tunjangan Pensiun: PPPK juga mendapatkan tunjangan pensiun sebagai bentuk jaminan hari tua.
  6. Tunjangan Lainnya: Misalnya, tunjangan transportasi atau tunjangan khusus di daerah tertentu.

Kualifikasi Pendidikan dan Golongan PPPK

Kualifikasi pendidikan memiliki pengaruh langsung terhadap golongan PPPK. Berikut adalah kaitannya:

  • SD: Golongan I
  • SMP: Golongan IV
  • SMA/D1: Golongan V
  • D2: Golongan VI
  • D3: Golongan VII
  • Sarjana/Diploma IV: Golongan IX
  • S2: Golongan X
  • S3: Golongan XI

Perubahan pada kebijakan gaji dan tunjangan PPPK ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja sektor publik. Dengan penyesuaian ini, PPPK dapat menjalankan tugas lebih maksimal, terutama di bidang pendidikan, kesehatan, dan pelayanan masyarakat lainnya.

Selain itu, kebijakan ini juga menjadi langkah strategis untuk menarik minat tenaga profesional yang kompeten untuk bergabung sebagai PPPK, memberikan kontribusi signifikan bagi pembangunan nasional.

Bagi Anda yang berminat mengikuti seleksi PPPK, penting untuk memahami ketentuan golongan, gaji, dan tunjangan ini agar lebih terarah dalam mempersiapkan diri. Dengan kesempatan dan hak yang setara dengan PNS, PPPK menjadi pilihan menarik untuk karier di sektor publik.