6 Langkah Cara Membuat NPWP Online, Anti Ribet dan Gratis!

cara membuat NPWP online
Sumber :

Teknodaily – Setelah memenuhi batas tertentu, warga negara perlu segera mengetahui cara membuat NPWP online.

Pasalnya, Pajak adalah kewajiban setiap warga negara dan kini pengurusannya pun sudah jauh lebih mudah tanpa harus keluar rumah.

NPWP pun kini telah menjadi sebuah identitas penting yang harus dimiliki.

Tidak hanya dapat dilakukan dengan sangat mudah, pembuatan NPWP online dapat dilakukan dengan cepat.

Cara membuat NPWP online

Berikut adalah cara membuat NPWP online yang bisa kamu lakukan.

Langkah 1: persiapkan dokumen yang dibutuhkan

Sebelum melakukan pendaftaran online, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

- Scan KTP atau paspor bagi WNI, dan KITAS/KITAP atau paspor bagi WNA.

- Nomor Induk Kependudukan (NIK).

- Untuk badan usaha atau perseorangan yang memiliki usaha, siapkan juga dokumen pendukung lainnya seperti akte pendirian usaha, TDP, dan lain-lain.

Langkah 2: buka situs DJP Online

Untuk dapat menjalankan langkah cara membuat NPWP online dengan lanjar, anda perlu membuka situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada alamat www.pajak.go.id setelah dokumen yang dibutuhkan lengkap.

Pilih menu 'DJP Online' dan klik 'Daftar' jika Anda adalah pengguna baru.

Langkah 3: Isi Formulir Pendaftaran

Anda akan diarahkan ke halaman pendaftaran.

Pilih jenis NPWP yang ingin Anda daftarkan, apakah perorangan atau badan.

Isi formulir pendaftaran dengan data yang valid dan lengkap.

Pastikan semua data yang Anda masukkan benar untuk menghindari kesalahan dan penolakan pendaftaran.

Langkah 4: Upload Dokumen Pendukung

Setelah mengisi formulir, Anda akan diminta untuk mengunggah dokumen pendukung yang telah Anda siapkan sebelumnya. Pastikan dokumen yang Anda unggah jelas dan mudah dibaca.

Langkah 5: Verifikasi dan Kirim Formulir

Setelah semua data dan dokumen terisi dan diunggah dengan benar, klik 'Verifikasi' dan periksa kembali semua data yang telah Anda masukkan.

Jika sudah yakin, klik 'Kirim'. Anda akan mendapatkan notifikasi bahwa pendaftaran Anda telah berhasil dan sedang dalam proses verifikasi oleh pihak DJP.

Langkah 6: Tunggu Proses Verifikasi

Proses verifikasi oleh pihak DJP biasanya memakan waktu beberapa hari kerja. Anda akan menerima email konfirmasi apabila NPWP Anda telah berhasil dibuat.

Selanjutnya, Anda bisa mencetak kartu NPWP secara mandiri melalui situs DJP Online.

Dengan membuat NPWP secara online, prosesnya menjadi lebih mudah, cepat, dan bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja.

Namun, pastikan semua data dan dokumen yang Anda masukkan adalah benar dan valid sebelum memulai cara membuat NPWP online untuk menghindari penolakan atau kesalahan dalam pembuatan NPWP. Selamat mencoba!