Pengosongan Hotel Sultan di Jakarta: Proses dan Kontroversi
- VIVA/Foe Peace
Teknodaily – Sejak dimulai pada hari Rabu (4/10) pagi tadi, proses pengosongan Hotel Sultan di Jakarta menjadi sorotan.
Hotel ini terletak di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) dan telah menjadi pusat perhatian karena kepemilikannya yang kontroversial.
Berikut adalah informasi terkini mengenai pengosongan Hotel Sultan:
1. Konteks:
- Hotel Sultan berada di Blok 15 GBK, yang merupakan lahan strategis di pusat ibu kota.
- Polemik ini bermula dari dugaan pelanggaran kontrak antara Pontjo Sutowo dan pemerintah.
- Pemerintah mengklaim bahwa Pontjo Sutowo telah melanggar kontrak karena tidak membayar royalti dan sewa lahan. Sementara itu, Pontjo Sutowo mengklaim bahwa dirinya telah membayar semua kewajibannya kepada pemerintah.
- Pada akhirnya, pengadilan memutuskan bahwa masa berlaku HGB Hotel Sultan telah habis. Maka, Hotel Sultan harus dikembalikan kepada pemerintah.
- Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) telah memberikan tenggat waktu kepada PT Indobuildco, perusahaan milik Pontjo Sutowo, untuk mengosongkan lahan ini.
2. Status Kepemilikan:
- PT Indobuildco secara hukum tidak memiliki izin untuk mengoperasikan kawasan Hotel Sultan karena Hak Guna Bangunan (HGB) sudah habis masa berlakunya dan tidak ada izin pembaharuan dari Kementerian Agraria/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
- Polemik kepemilikan Hotel Sultan telah melibatkan pertemuan antara Pontjo Sutowo, Menko Polhukam Mahfud MD, dan kuasa hukum.
3. Pertemuan dan Spanduk:
- PPKGBK bertemu dengan PT Indobuildco pada pukul 10.00 WIB untuk membahas pengosongan lahan.
- PPKGBK memasang spanduk di beberapa titik area untuk menegaskan bahwa Blok 15 GBK merupakan Barang Milik Negara (BMN).
- Kuasa Hukum PT Indobuildco terkejut dengan rencana kedatangan PPKGBK dan menyatakan harapannya agar PPKGBK menghormati prinsip hukum.
- PPKGBK menyampaikan sudah enam kali mengirimkan surat kepada PT Indobuildco untuk segera mengosongkan lahan pada 15 Juni, 7 Juli, 7 Agustus, 22 Agustus, 11 September, dan terakhir 13 September 2023. Namun, tak pernah direspon oleh PT Indobuildco hingga akhirnya dilakukan proses pemasangan spanduk di lahan Hotel Sultan.
4. Suasana Pengosongan:
- Sejumlah mobil aparat penegak hukum, termasuk Satpol PP dan kepolisian, berjaga di lokasi sejak pagi.
- Aktivitas hotel masih berlangsung seperti biasa, termasuk rapat Badan Otorita Ibu Kota Nusantara dan kegiatan internal Adaro Energy.
- Sedangkan spanduk tersebut terulis "Tanah Ini Aset Negara Milik Pemerintah Negara Republik Indonesia."
Meskipun proses pengosongan ini berlangsung kontroversial, pihak terkait terus berupaya mencari solusi terbaik bagi kedua belah pihak.
Sempat menjadi ikon Jakarta dalam kurun waktu yang cukup lawa, kini Hotel Sultan menghadapi masa transisi yang menyedot banyak perhatian publik.