Pengosongan Hotel Sultan di Jakarta: Proses dan Kontroversi

Hotel Sultan
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace

- Pada akhirnya, pengadilan memutuskan bahwa masa berlaku HGB Hotel Sultan telah habis. Maka, Hotel Sultan harus dikembalikan kepada pemerintah.

- Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) telah memberikan tenggat waktu kepada PT Indobuildco, perusahaan milik Pontjo Sutowo, untuk mengosongkan lahan ini.

2.  Status Kepemilikan:

- PT Indobuildco secara hukum tidak memiliki izin untuk mengoperasikan kawasan Hotel Sultan karena Hak Guna Bangunan (HGB) sudah habis masa berlakunya dan tidak ada izin pembaharuan dari Kementerian Agraria/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

- Polemik kepemilikan Hotel Sultan telah melibatkan pertemuan antara Pontjo Sutowo, Menko Polhukam Mahfud MD, dan kuasa hukum.

3. Pertemuan dan Spanduk:

- PPKGBK bertemu dengan PT Indobuildco pada pukul 10.00 WIB untuk membahas pengosongan lahan.