Skema PPPK Paruh Waktu, Solusi Baru bagi Tenaga Honorer

Penjelasan tentang PPPK paruh waktu.
Sumber :
  • SE Menpan RB

Teknodaily –  Pemerintah melalui Surat Edaran MenPAN RB tertanggal 12 Desember 2024 telah mengumumkan mekanisme baru yang memberikan harapan bagi tenaga honorer yang belum berhasil lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) karena keterbatasan formasi. 

Dalam skema ini, tenaga honorer yang sebelumnya tidak terakomodasi akan diberikan kesempatan bekerja sebagai PPPK Paruh Waktu dengan hak-hak tertentu yang dijamin pemerintah.

Mekanisme PPPK Paruh Waktu

Adapun mekanismenya dijelaskan sebagai berikut. 

Durasi Kerja

PPPK Paruh Waktu bekerja selama 4 jam sehari atau total 126 jam per bulan. Ini memungkinkan tenaga honorer tetap berkontribusi dalam lingkup instansi pemerintah dengan beban kerja yang lebih fleksibel.

Gaji dan Sumber Pendanaan